JawaPos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (29/3) menggelar sidang perdana untuk kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Sidang akan digelar tertutup dengan agenda diversi atau musyawarah.
“Agenda musyawarah diversi,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Sementara, Kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraini mengatakan, telah menerima surat panggilan terkait pelaksanaan diversi AG. Pihak David akan tetap menghargai seluruh rangkaian proses hukum, namun tegas tetap menolak diversi.
“Kami hargai proses hukum ini sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, kami akan serahkan kembali pernyataan menolak diversi,” ucap Mellisa melalui akun Twitter @MellisA_An.
Mellisa mengatakan, setelah diversi ditolak, maka proses hukum akan masuk ke dalam pokok perkara. Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sidang AG akan digelar secara maraton karena singkatnya masa penahanan terhadap pelaku anak.
Karena AG berstatus sebagai anak maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berhak menahan selama 5 hari dan diperpanjang selama tujuh hari.
Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.
“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).
Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur.