JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk tercatat naik Rp 5.000 menjadi Rp 1.082.000 per gram hari ini, Rabu (29/3). Harga tersebut tercatat naik dibandingkan hari sebelumnya yang dibanderol Rp 1.077.000 per gram pada Selasa (28/3).
Melansir laman Logam Mulia, harga yang turun juga berlaku untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 5.000 hingga membuat harganya dibanderol Rp 967.000 per gram dari sebelumnya Rp 962.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Mengutip Reuters, harga emas melemah pada hari Rabu karena dolar AS stabil, sementara kekhawatiran mereda tentang dampak yang lebih besar dari krisis sektor perbankan global setelah upaya regulator untuk menopang kepercayaan investor.
Spot emas diperdagangkan 0,2 persen lebih rendah menjadi USD 1.970,79 per ons pada pukul 00.50 GMT, setelah naik 1 persen pada hari Selasa. Sedangkan emas berjangka AS turun 0,1 persen menjadi USD 1.972,30 dan indeks dolar naik 0,1 persen membuat emas batangan lebih mahal bagi pembeli yang memegang mata uang lain.
Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Rabu (29/3) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp 591.000
Harga emas 1 gram: Rp 1.082.000
Harga emas 5 gram: Rp 5.185.000
Harga emas 10 gram: Rp 10.315.000
Harga emas 25 gram: Rp 25.662.000
Harga emas 50 gram: Rp 51.245.000
Harga emas 100 gram: Rp 102.412.000
Harga emas 250 gram: Rp 255.765.000
Harga emas 500 gram: Rp 511.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 1.022.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.