JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan alat bukti usai menggeledah rumah pasangan suami-istri Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat, dan Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

“Selasa (28/3) tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang ada di Kabupaten Kapuas, Kalteng. Lokasi di maksud yaitu rumah kediaman pribadi tersangka BBSB dan Kantor Bupati Kapuas,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/3).

Hasil penggeledahan itu, kata Ali, tim penyidik KPK berhasil mengamankan alat bukti yang diduga berkaitan dengan kasus ini. “Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para tersangka,” ucap Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengungkapkan, KPK akan melakukan penyitaan dan analisa dari alat bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Tentunya akan dikonfirmasi dengan saksi-saksi yang akan dilakukan dalam proses penyidikan.

“Penyitaan dan analisis segera dilakukan dan nantinya akan dikonfirmasi pada para saksi yang dipanggil oleh tim penyidik,” tegas Ali.
KPK sebelumnya resmi menahan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat dan Anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat selama 20 hari ke depan. Upaya paksa penahanan ini dilakukan setelah Ben dan Ary diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap utang dan suap.

“Untuk kepentingan penyidikan maka kami melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).

Ben Brahim selaku Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan uang, dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Kapuas termasuk dari pihak swasta. Sedangkan istrinya Ary yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI, diduga aktif ikut campur dalam proses pemerintahan.

Diduga, Ary Egahni memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian sejumlah uang dan barang mewah. “Fasilitas dan uang digunakan untuk operasional pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng termasuk pemilihan anggota legislatif yang diikuti istrinya tahun 2019,” ucap Johanis.

Johanis menyebut Ben beserta istri diduga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp 8,7 miliar terkait izin lokasi perkebunan. KPK akan terus mendalami dalam proses penyidikan.

“Jumlah uang suap ini sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional,” urai Johanis.

Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

By admin