JawaPos.com – Publik Bondowoso dihebohkan dengan gonjang-ganjing dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemkab setempat. Dugaan praktik itu disampaikan Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir.
Tengara tersebut berawal dari gagal dilantiknya seorang ASN dalam mutasi pejabat di Pendapa Bondowoso. ’’Ada orang yang sudah pakai PDH (baju dinas, Red), ternyata tidak dilantik,’’ ungkapnya.
Dia mengatakan, ASN itu bahkan sudah mengenakan pakaian untuk kegiatan pelantikan. Alasannya karena merasa sudah membayar kepada calo tersebut. Hal itu pun mencuat ke publik.
Dalam perkembangannya, muncul dugaan pembayaran senilai Rp 25 juta yang telah diserahkan ASN itu kepada oknum calo. Nominal tersebut diserahkan dalam dua bentuk. Yakni, Rp 11 juta diberikan secara tunai dan sisanya Rp 14 juta melalui transfer.
’’Yang ada di bukti transfer Rp 14 juta, tapi ada cash-nya Rp 11 juta. Dan itu semua ada chat (percakapan, Red)-nya,’’ terang Dhafir.
DPRD Bondowoso juga menyebutkan nomor rekening pengirim dan penerima uang dalam dugaan jual beli jabatan pemkab. Setelah ditelusuri, nama rekening si pengirim mirip dengan nama seorang pejabat eselon III di lingkungan pemkab.
Bukti transfer dugaan jual beli jabatan itu juga menyebar di grup WhatsApp. Dalam bukti tersebut, ada pengiriman uang senilai Rp 14 juta ke rekening seseorang berinisial Hd pada Kamis (23/3) pukul 20.47 WIB, dengan biaya admin Rp 2.500.
Di tengah kegaduhan isu jual beli jabatan itu, tiba-tiba Ahmadi, pengurus DPC PPP Bondowoso, menyampaikan klarifikasi ke sejumlah media. Dia merasa jadi tertuduh dalam pusaran isu itu. Serta membantah kabar miring yang mengarah kepadanya.
Jawa Pos Radar Ijen mencoba mengklarifikasi ulang Ahmadi. Namun, dia enggan diwawancarai lagi. ’’Biar tidak semakin keruh, sebaiknya sudah cukup. Mohon maaf,’’ jawabnya, membalas pesan yang dikirim Jawa Pos Radar Ijen.