JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons pelaporan terhadap dirinya oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (28/3) kemarin. Hal ini terkait dugaan membocorkan rahasia transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
Boyamin Saiman telah melaporkan Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Mereka dianggap telah membuat heboh publik terkait dugaan transaksi janggal ratusan triliunan rupiah.
“Wah ini bisa diancam dengan ancaman 4 tahun. Karena itu lalu terpancing si Boyamin ngelaporin betul, meskipun dia guyon sebenarnya. Biar yang dipanggil itu menjelaskan itu, biar Pak Arteria menjelaskan, lalu apa salahnya,” kata Mahfud saat Rapat Dengar Pendat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
Mahfud lantas menjelaskan, alasan dirinya membeberkan adanya transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menegaskan, dirinya merupakan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNPP TPPU). Sehingga wajar, mendapatkan langsung informasi intelijen dari PPATK.
“Saudara apa dasarnya melapor ke Ketua. Saya ketua (KNPP TPPU), jadi dia (PPATK) boleh lapor, boleh saya minta. Loh kamu kan (PPATK) ke Presiden, memang kan saya ketua diangkat oleh presiden, ada SK-nya, terus untuk apa ada ketua, ada komite kalau tidak lapor, kalau saya tidak boleh tahu,” tegas Mahfud.
Mahfud lantas mencontohkan, dirinya kerap mendapatkan informasi intelijen dari Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Padahal, BIN atasan langsung di bawah Presiden, tetapi kerap kali melaporkan informasi intelijen ke Kemenko Polhukam.
“Itu bisa dihukum 10 tahun? Beranikah saudara, saudara Arteria bilang begitu kepada Kepala BIN Pak Budi Gunawan, Pak Buri Gunawan itu anak buah presiden tapi setiap minggu laporan resmi info intelijen ke Kemenko Polhukam. Ini Kepala BIN menyampaikan ke saya bukan ke presiden. Ini penting, karena saya bekerja berdasarkan info intelijen. Saya nggak akan bocorkan,” cetus Mahfud.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan Menko Polhukam Mahfud MD Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ke Bareskrim Mabes Polri. Boyamin menuding, Mahfud Md cs membuka rahasia transaksi mencurigakan Rp 349 triliun
“Saya melaporkan dugaan tindak pidana membuka rahasia data atau keterangan hasil dari PPATK yang diduga dilakukan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Menko Polhukam Pak Mahfud Md, dan Menkeu Ibu Sri Mulyani,” ucap Boyamin di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/3).
“Itu saya dapat rumusan dari mana? Dari rapat Komisi III DPR tanggal 22 Maret, yang tiga orang Pak Arteria Dahlan membacakan pasal tentang pidana, Pak Arsul Sani mengatakan Pak Mahfud tidak berwenang mengumumkan, terus Pak Benny K Harman ada dugaan serangan politik pada Kemenkeu atau orang Kemenkeu. Dari rumusan itu, saya pura-pura atau sungguh merumuskan apa yang dikatakan temen-temen DPR itu sebagai sebuah tindak pidana dan saya laporkan ke Bareskrim,” sambungnya.
Aktivis antikorupsi ini menyebut, alasan melaporkan Mahfud MD cs karena transaksi mencurigakan tersebut membuat heboh publik. Termasuk penyataan Menkeu Sri Mulyani terkait inisial SB dan DY.
“Ini semua sudah diketahui khalayak, awalnya Pak Mahfud mendeclare ada Rp 300 triliun terkait dengan TPPU, terus belakangan jadi Rp 349 triliun, itu kan yang mendeclare termasuk Pak Ivan, artinya pak Mahfud dapat dari Pak Ivan,” pungkas Boyamin.