JawaPos.com – Tiga orang pencuri beraksi di rumah kosong daerah Jalan Karmel Raya Blok C, RT 12/04, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada sekira pukul 09.00 WIB pagi tadi. Namun, aksi mereka gagal lantaran terciduk agen rumah yang hendak memeriksa rumah kosong tersebut.
Selain itu, kebetulan di lokasi kejadian salah seorang polisi RW Polsek Kebon Jeruk tengah berpatroli di RW 09 yang kemudian membantu sang agen rumah itu mengamankan tiga pelaku pencurian itu.
“Kami amankan tiga orang pelaku. Dua di antaranya di bawah umur berinisial PI dan FN, serta pelaku dewasa berinisial AY, 19,” kata Kaposek Kebon Jeruk Kompol Fatimah, Rabu (29/3).
“(Para pelaku) Kedapatan mengambil kabel dan pipa AC,” imbuhnya.
Saat penangkapan berlangsung, Fatimah mengatakan bahwa memang terdapat sejumlah kabel dan pipa AC yang diambil oleh tiga pelaku tersebut.
“Kemudian ketiga pelaku bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Kebon Jeruk guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Akp Anggi Fauzi Hasibuan, kepada para pelaku, pihaknya mengenakan Pasal 363 KUHP.
“Ketiga pelaku kami jerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.