JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para Penyelenggara Negara (PN) ataupun wajib lapor, yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022 untuk segera melaporkannya. Hal ini mengingat, batas akhir pelaporan LHKPN periodik 2022 tersisa tiga hari lagi.
“Per hari ini (28/3), KPK mencatat data pelaporan LHKPN dari total 372.649 wajib lapor sejumlah 339.623 telah menyampaikannya atau sebesar 91 persen. Sehingga masih ada sejumlah 33.026 wajib lapor atau 8 persen yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN,” kata juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (28/3).
“Jika kita rinci, pada jajaran yudikatif, dari total 18.636 wajib lapor, sejumlah 18.259 telah menyampaikannya, atau sebesar 98 persen,” sambungnya.
Sementara itu, pada jajaran legislatif pusat dan daerah, dari 20.078 wajib lapor, tercatat 13.834 sudah menyampaikannya, atau sebesar 69 persen. Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.254 wajib lapor sejumlah 268.940 telah menyampaikannya, atau sebesar 92 persem.
Lalu dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.681 wajb lapor, sejumlah 38.590 telah melaporkan LHKPN-nya, atau sebesar 90 persen.
“KPK juga menyampaikan apresiasi kepada sembilan pemerintah provinsi yang pelaporan LHKPN-nya telah mencapai 100 persen. Yaitu Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Bali, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, dan Sumatera Barat,” ungkap Ipi.
Bagi para Penyeleggara Negara ataupun Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, dapat mengisi dan melaporkannya secara elektronik melalui https://elhkpn.kpk.go.id.
Apabila mengalami kesulitan dalam pengisian dan pelaporannya, dapat menghubungi operator LHKPN di instansinya masing-masing, atau menghubungi call center KPK pada nomor 198.