JawaPos.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Ferry Irawan digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri,Jawa Timur pada Senin (27/3) kemarin. Di hari yang sama dari sidang pembacaaan dakwaan, pihak Ferry juga langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan.
“Kami langsung bacakan eksepsi kemarin. Kami bacakan eksepsi supaya pendulum keadilan tidak condong kepada dakwaan. Kami terima surat dakwaan di hari Jumat dan langsung mempersiapkannya,” kata Jeffry Simatupang kepada JawaPos.com, Selasa (28/3).
Dalam dakwaaan Jaksa, Ferry Irawan didakwa melanggar Pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.Ferry Irawan diduga melakukan KDRT di kamar 511 Hotel Grnd Surya, Kediri, pada tanggal 8 Januari 2023.
Dalam dakwaan Jaksa, KDRT terjadi setelah Venna Melinda menolak diajak melakukan hubungan suami-istri pada pagi hari. Ferry Irawan kemudian mengirimkan link YouTube yang memperlihatkan Venna sedang berolahraga sebelum memutuskan berhijab. Ferry kemudian menyebut itu merupakan dosa jariyah.
Perdebatan antara Venna Melinda dan Ferry Irawan pun terjadi. Venna menganggap video dirinya berolahraga tanpa berhijab tidak ada kaitannya dengan penolakan melakukan hubungan suami istri. Ferry kemudian mencolek bagian intim Venna Melinda yang membuatnya jadi memukul diri sendiri dan histeris.
“Ibu V memukul wajahnya sendiri. Itu yang kami herankan kalau memang ada pemukulan terhadap diri sendiri, selama ini kita mengatakan wajahnya dipukul-pukul sendiri tapi dikatakan tidak benar. Ternyata dalam dakwaan dikatakan ibu V memukul-mukul wajahnya sendiri,” kata Jeffry Simatupang.
Dia juga mengatakan, dakwaan Jaksa mengungkapkan hasil visum yang hasilnya menyatakan tidak ada keretakan pada tulang bagian kepada ataupun tulang bagian rusuk Venna Melinda.
“Hasil visum juga menyatakan perlukaan yang diderita tidak mengganggu pekerjaan. Artinya dia bisa mengerjakan aktivitas sehari-hari. Dari hasil visum jelas sekali tidak ada tanda-tanda berkaitan dengan tulang yang retak,” ujarnya.
Dalam dakwaan Jaksa juga dinyatakan bahwa Ferry Irawan sempat menindih Venna di atas kasur sambil menekan dahinya ke hidung Venna selama sekitar 5 menit. Hal ini diduga membuat hidungnya mengeluarkan darah.
Usai mendengarkan dakwaan Jaksa, pihak Ferry Irawan di hari yang sama membacakan eksepsi. Dalam eksepsinya, dinyatakan bahwa Ferry tidak pernah menekan dahinya ke hidung Venna Melinda hingga mengeluarkan darah.
“Yang membuat terdakwa emosi ketika ibu V memukul wajahnya sendiri, ibu V histeris sementara pak Ferry tidak melakukan kejadian apa pun. Setelah ibu V memukul wajahnya sendiri, histeris, Pak Ferry menidurkan di atas ranjang,” katanya.
“Pak Ferry tidak pernah membenturkan dahinya ke hidung bu V. Nanti akan kita buktikan akibat apa darah itu bisa keluar dari hidung bu V,” lanjutnya.
Dalam eksepsinya, pengacara Ferry Irawan menilai kasus yang terjadi di Medan dan di Jakarta tidak relevan dimasukkan dalam materi dakwaan oleh Jaksa Penuntut. Dengan alasan, Pengadilan Negeri Kediri tidak berwenang mengadili dua peristiwa tersebut.
“Yang di Kediri alat buktinya saja masih perlu diuji, apalagi yang di Medan dan Jakarta. Dua peristiwa itu tidak pernah dilaporkan tidak pernah ada hasil visumnya, ngapain disebutkan,” katanya.
Keberatan lain yang disampaikan dalam sidang eksepsi, pihak Ferry Irawan keberatan akan penerapan Pasal 44 ayat 1. Sebab, hasil visum menyatakan tidak ada retak pada bagian tulang dan tidak ada cedera yang mengakibatkan terganggunya Venna Melinda dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Melihat hasil visum seperti itu, pasal 44 ayat 4 lah yang paling tepat dan Pak Ferry tidak ditahan,” jelasnya.