JawaPos.com – Tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan mengirimkan surat permohonan maaf sebagai bentuk penyesalannya. Namun, surat itu ditanggapi dingin oleh keluarga David, dikutip dari ANTARA.
Perwakilan keluarga David Ozora, Alto Luger menyebutkan surat permintaan maaf yang dikirimkan tersangka Shane justru menunjukkan perbuatan yang kurang ajar.
“Surat yang tidak ada empatinya. Pertama, surat itu dikirimkan tanggal 14 Maret jadi sudah hampir sebulan David berada di ICU,” kata Alto kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (28/3).
Alto menambahkan pada paragraf terakhir dalam surat tersebut, Shane meminta David dan keluarganya untuk mendoakan Shane dalam menghadapi kasus penganiayaan yang dilakukannya.
Menurut Alto, hanya orang kurang waras saja yang meminta korban untuk mendoakan pelaku sehingga terbilang kurang berempati.
“Tidak ada damai, dan tidak ada maaf!” tegasnya.
Alto mengetahui surat yang dikirimkan melalui pengacara Shane tersebut diterima dan disimpan oleh keluarga David pada beberapa hari lalu. Dia akan memastikan alasan apa yang membuat Shane menuliskan surat permohonan maaf tersebut.
“Kemungkinan besar itu cara mereka membangun opini bahwa pelakunya menyesal,” tambahnya.
Dalam akhir keterangan, kondisi D terbilang jauh lebih baik namun syarafnya belum normal seperti sedia kala.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang keadilan restoratif bagi tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) pelaku penganiayaan terhadap D (17).
“Kedua tersangka MDS dan S tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif karena mengakibatkan korban tidak sadar atau luka berat sampai saat ini,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat.
Ade menambahkan mengingat kondisi korban masih belum sadarkan diri maka ancaman hukuman lebih dari batas maksimal keadilan restoratif. Terlebih, Penuntut Umum bisa memberikan hukuman yang berat atas perbuatan keji yang telah dilakukan.