JawaPos.com – Sidang dakwaan dan mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa Ferry Irawan digelar di persidangan pada Senin (27/3) kemarin terkait kasus KDRT atas laporan artis Venna Melinda.
Agenda selanjutnya adalah mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang telah diberikan Ferry kemarin, dalam sidang mendatang.
Pihak Ferry Irawan mengaku siap untuk ‘berperang’ dalam proses pembuktian di persidangan. Oleh karena itu, telah disiapkan alat bukti yang belum pernah dimunculkan ke publik selama ini yang bakal diungkap ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri.
“Kami punya alat bukti yang akan meng-counter. Kami yakin alat bukti itu akan mengejutkan karena tidak pernah alat bukti itu kami sebutkan. Yang tahu hanya kami dan pak Ferry sendiri,” kata Jeffry Simatupang, pengacara Ferry, kepada JawaPos.com, Selasa (28/3).
“Nanti pada waktunya akan kami ungkap alat bukti itu supaya masyarakat memahami kondisi dan fakta yang sebenar-benarnya,” imbuhnya.
Selain mengklaim memiliki alat bukti yang akan mengejutkan publik, pihak Ferry Irawan juga akan menghadirkan ahli ke hadapan majelis hakim.
“Kami juga akan hadirkan ahli kedokteran forensik supaya perkara ini jadi terang-benderang,” tandasnya.