JawaPos.com – Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Allan Fatchan Gani Wardhana menilai Pimpinan MPR RI perlu segera melakukan pelantikan terhadap Tamsil Linrung sebagai pengganti Fadel Muhammad di posisi pimpinan MPR dari unsur Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
“Lebih baik jika pimpinan MPR segera melantik pimpinan yang baru tanpa menunggu proses hukum Fadel Muhammad inkracht. Dalam kacamata hukum tata negara, justru kalau tidak dilantik pimpinan yang baru, hal ini akan mengganggu proses bernegara terutama berdampak pada tugas-tugas pimpinan MPR dan DPD,” kata Allan kepada Republika, Senin (27/3).
Menurutnya, alasan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang memilih menunggu proses hukum terhadap Fadel Muhammad inkracht merupakan alasan yang dapat mengganggu kelembagaan MPR bahkan DPD. Sebab kalaupun nanti banding selesai, bisa jadi nanti pimpinan MPR berdalih lagi menunggu kasasi.
Allan mempertanyakan alasan Bambang Soesatyo menunda pelantikan terhadap pengganti Fadel. Apalagi Fadel pernah menjadi kawan dari Bamsoet saat masih di Partai Golkar.
Diingatkannya, penundaan pelantikan justru hanya akan memperpanjang polemik di tubuh MPR dan DPD RI. “Nanti kalau banding selesai, kan masih ada kasasi. ini nanti akan alasan begini lagi, tambah lama lagi,” ungkapnya.
Anggota DPD, Ajbar mengatakan dari telaah yang dilakukan DPD RI disebutkan bahwa sungguh ironi yang luar biasa, keputusan lembaga negara yang diambil melalui mekanisme dan prosedur kelembagaan menurut peraturan perundang-undangan dengan gampang diabaikan hanya karena salinan surat pernyataan penarikan tanda tangan beberapa pihak di luar dari mekanisme dan prosedur kelembagaan sidang paripurna maupun karena alasan keberatan pihak-pihak lain secara personal.
Hal tersebut sungguh berbahaya bagi kepastian hukum dan keadilan dalam negara hukum baik bagi DPD secara kelembagaan maupun kepada pihak-pihak yang dibebani hak dan kewajiban atas diterbitkannya keputusan a quo.
Sepatutnya pimpinan MPR secara kelembagaan menghormati dan menempatkan dengan baik keputusan Pimpinan DPD sebagai badan atau pejabat pemerintahan yang diberi wewenang administrasi menindaklanjuti dan melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil dan ditetapkan melalui mekanisme kelembagaan DPD.