JawaPos.com – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan industri pakaian lokal terpukul dengan masuknya impor pakaian ilegal. Menurutnya, porsi pakaian impor ilegal lebih banyak mengisi pasar domestik hingga tercatat mencapai 31 persen.
Selain itu, Teten menjelaskan aktivitas impor pakaian ilegal ini mengancam sekitar 533.217 pelaku industri mikro dan kecil di sektor pakaian. Bahkan, jumlah pemainnya sedang dalam tren menurun pada tiga tahun terakhir.
“Jumlah pelaku industri mikro dan kecil pada sektor pakaian jadi pada 2019 dan 2020 masing-masing sebanyak 613.668 dan 591.390. Sedangkan, jumlah tenaga kerja yang terserap di di dalam industri tersebut per 2021 lalu mencapai 999.480 jiwa. Dengan adanya impor pakaian ilegal, tentu akan memukul industri pakaian lokal kita yang saat ini sedang menurun,” ujar Teten Masduki dalam keterangan resmi, Selasa (28/3).
Teten menegaskan, saat ini pemerintah akan melakukan penerbitan dan pemberantasan produk pakaian impor ilegal. Salah satunya, memberantas importir-importir nakal.
“Saat ini fokus penertiban dan pemberantasan pemerintah terhadap importir-importir nakal yang selama ini bermain di industri ilegal tersebut,” tegas Teten.
Sementara itu, bagi para pedagang baju bekas yang terdampak, KemenKopUKM telah membuka hotline pengaduan 1500-587 atau via WhatsApp 08111451587. Dari data pengaduan yang telah masuk, rata-rata mereka meminta solusi bisnisnya.
“Nah, kami akan fasilitasi permintaan mereka untuk bertemu dengan brand-brand fashion lokal,” ujar Teten.
KemenKopUKM juga telah menyiapkan program unggulan yang cocok bagi pedagang maupun produsen produk tekstil dalam negeri sebagai solusi bisnis. Misalkan, mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, pembentukan klaster bisnis fesyen, mendorong Indonesia sebagai hub busana modest (muslim) dunia, menyiapkan Rumah Produksi Bersama produk kulit, Pusat R&D di Smesco Lab, dan Pembiayaan KUR.
Selanjutnya, KemenKopUKM juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka mendukung pemulihan kesehatan industri TPT dalam negeri.
“Selain pemberantasan aktivitas impor pakaian bekas, dua instansi ini juga sedang menggodok restriksi non-tarif bagi produk Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) impor,” tandasnya.