JawaPos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara kemarin (27/3). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Kapolres Bukittinggi itu dengan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Menurut JPU, tidak ada alasan pembenar atau hal yang dapat menjadi pemaaf bagi Dody dalam perkara tersebut. Pelanggaran itu dilakukan bersama mantan atasannya, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, Linda Pujiastuti alias Anita, Syamsul Ma’arif, dan Kasranto.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara,” ungkap JPU.
Tim jaksa turut membeber beberapa hal yang memberatkan. Antara lain, Dody telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu. Padahal, dia merupakan personel Polri yang memiliki kewajiban untuk memberantas narkotika.
Setelah menutup sidang tersebut, majelis hakim PN Jakbar membuka sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita. Perempuan yang mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa itu dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara.
Selain Dody dan Linda, kemarin JPU juga membacakan tuntutan untuk Kompol Kasranto. Mantan Kapolsek di Kalibaru, Jakarta Utara, tersebut dituntut hukuman 17 tahun penjara.