JawaPos.com–Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim Jonahar mengimbau masyarakat menggunakan loket layanan prioritas. Layanan itu tersedia di semua kantor pertanahan di Jawa Timur.
Menanggapi demo masyarakat di Kantor Pertanahan Banyuwangi, Jonahar langsung memanggil kepala kantor untuk diklarifikasi. Pihaknya telah meminta klarifikasi terkait demo di Banyuwangi.
”Pelayanan harus berstandar pada Peraturan Kepala Badan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Operasional Pelayanan Pertanahan,” tutur Jonahar.
Apabila ada yang kurang dari persyaratan tersebut, lanjut Jonahar, di lapangan harus dikembalikan kepada bersangkutan melalui surat secara resmi.
”Kalau memang tidak ada yang kurang harus segera diselesaikan dengan baik. Hal ini saya tekankan kepada Pak Kakan Kabupaten Banyuwangi agar supaya betul-betul dilaksanakan dengan baik,” terang Jonahar.
Dengan begitu, menurut dia, masyarakat bisa mengetahui proses, jangka waktu, dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan. Itu seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Kepala Badan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan.
”Hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” terang Jonahar.
Dia meminta agar para pemohon datang langsung tanpa kuasa. Dengan mendatangi loket prioritas yang buka setiap hari kerja dan loket pelataran yang buka setiap Sabtu dan Minggu.
”Tetapi ingat, persyaratan lengkap seperti KTP, KK, dan surat-surat tanah harus berprosedur dan jelas perolehannya. Dengan demikian akan lancar semua. Nanti prosedur kita tempel semua di dinding dengan terbuka biaya-biayanya,” ujar Jonahar, mantan Kakanwil BPN Provinsi Jateng itu.
Terpisah, Kakantah Banyuwangi Budiono mengatakan, apa yang terjadi di Banyuwangi sudah dilaporkan ke Kakanwil.
”Semua sudah saya mapping dan seperti yang disarankan Pak Kakanwil, di Banyuwangi ada sekitar 6.000 sampai 7.000 permohonan sudah dijalankan sesuai dengan peraturan yang ada,” papar Budiono.
Menurut dia, semua berkas pertama kali yang masuk dilakukan proses klarifikasi alas hak agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari. Itu untuk pengurusan sertifikat tujuannya agar masyarakat tidak dirugikan.
”Semuanya perlu diklarifikasi, mau tidak mau masyarakat juga perlu tahu apa proses yang menjadi dengan miliknya. Mulai dari awal dan sampai kita terbitkan sertifikat,” terang Budiono.
”Namun, ada beberapa yang tidak sesuai dengan alas hak. Itu perlu kita kaji lagi, jangan sampai masyarakat sudah benar, kemudian karena kepengurusan oleh oknum jadi masyarakat yang dirugikan kemudian hari,” tambah Budiono.
Puluhan warga mendatangi kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Banyuwangi, Senin (20/3). Massa yang mengatasnamakan Forum Warga Banyuwangi (FWB) itu mempermasalahkan pelayanan ATR BPN Banyuwangi dan kualitas sertifikat tanah yang telah dikeluarkan.