JawaPos.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kena getah. Keputusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terhadap KPU RI dikritik oleh para anggota Komisi II DPR. Putusan tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian hukum.
Kritik itu kemarin (27/3) dilontarkan dalam rapat dengar pendapat yang memang membahas putusan. ”Putusan Bawaslu menambah ketidakpastian. Bahkan jelang pendaftaran caleg, jumlah partai peserta pemilu belum bisa dipastikan,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. ”Kapan berhentinya, kapan ending-nya sengketa? Jumlah parpol peserta pemilu ini kapan selesainya?” lanjutnya.
Doli menilai putusan itu terkesan berjalan mundur. Sebelumnya, sengketa Prima di Bawaslu dan PTUN sudah terlewatkan. Hal itu akhirnya membuat Prima membawa kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. ”Nah, sekarang udah putusan begitu, ajukan gugatan balik lagi ke Bawaslu, terus diterima,” ucapnya.
Menurut Doli, apa yang dilakukan Prima akan memantik partai-partai lain yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menempuh langkah hukum kembali. Bahkan, dari informasi yang dia terima, sudah ada partai yang akan mengikuti langkah Prima dengan menggugat ke PN. ”Nanti mengganggu tahapan pemilu,” tegasnya.
Atas dasar itu, komisi II mengajak Bawaslu dan penyelenggara pemilu lainnya untuk memikirkan situasi tersebut. Jika tidak segera mendapat kepastian, dikhawatirkan akan timbul masalah.
Apa yang disampaikan Doli juga diamini mayoritas anggota komisi II lainnya. Karena kompleksitas persoalan, rapat kerja pun diskors untuk dilakukan kajian bersama. Pertemuan akan dilanjutkan Senin pekan depan.
Menanggapi itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan siap memberi klarifikasi. Yang jelas, dia menyebut putusan Bawaslu tidak berkonsekuensi pada terganggunya tahapan pemilu. Sejauh ini, pihaknya menilai masih ada cukup waktu. Pasalnya, proses pencalegan juga belum dimulai.
Disinggung soal potensi memantik partai lain yang menempuh hal serupa, Bagja menyebut peluangnya tidak besar. Sebab, laporan dugaan pelanggaran administrasi memiliki syarat diajukan 7 hari setelah ditemukan pelanggaran. Dia mengatakan, Prima memenuhi aspek formil karena dikuatkan putusan PN. Sementara itu, partai lain tidak memiliki fakta hukum baru. ”Meskipun peluangnya ada,” jelasnya.
Bawaslu juga kini memiliki pekerjaan baru. Yakni, menyelidiki kasus pembagian uang dalam amplop berlogo PDIP di sebuah masjid di Madura. Bagja menyatakan, tindakan itu tidak dapat dibenarkan. Sebab, aturan tegas melarang melakukan kegiatan politik praktis di masjid atau tempat ibadah lain. ”Namun, kita perlu selidiki dulu,” ujarnya.
Belakangan diketahui, tindakan bagi-bagi uang di masjid dilakukan oleh Plt Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah. Dia berdalih bahwa tindakan itu adalah zakat.