JawaPos.com – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah resmi memutuskan bahwa tenggat akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), adalah tujuh hari sebelum hari raya. Lantas, berapa besaran uang THR yang mesti didapat pekerja?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerangkan, jumlah besaran nilai THR ini bervariasi sesuai dengan masa kerja yang telah dilalui para pekerja itu sendiri. Ada yang berkategori sudah bekerja satu tahun atau lebih dan juga di bawah satu tahun.

“Besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah,” ujarnya dalam konferensi pers melalui virtual, Selasa (28/3).

Sementara itu, untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah 12 bulan atau satu tahun, Ida menerangkan bahwa hitungan THR-nya mesti secara proporsional. Rumusnya, hitungan masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran upah selama satu bulan.

“Saya kasih contoh misalnya seorang pekerja upahnya Rp 4 juta dan baru bekerja enam bulan. Maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan enam bulan atau dibagi 12 sama dengan setengahnya, lalu dikalikan 4 juta, dari perhitungan tersebut maka kira-kira si pekerja akan mendapat THR dua juta. ini contoh ya,” terangnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia memutuskan bahwa batas akhir pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan oleh perusahaan terhadap pekerja atau buruh adalah 7 hari sebelum hari raya Idulfitri.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziah dalam konferensi pers lewat virtual, Selasa (28/3).

Ketentuan tersebut diatur, kata Ida, melalui Surat Edaran dengan nomor M/2HK.0400/III/2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Fahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“Kita mengeluarkan kebijakan THR untuk pekerja atau buruh di pedesaan. THR ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja dalam menyambut hari raya keagamaan,” jelasnya.

By admin