JawaPos.com–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan, sekitar 40 persen kendaraan di daerah itu tercatat belum membayar pajak.
”Berdasar catatan kami, 40 persen wajib pajak belum membayar pajak kendaraan bermotor mereka,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Dicky Wijaya seperti dilansir dari Antara di Tanjungpinang.
Dia menyebut, alasan kendaraan belum bayar pajak antara lain kendaraan motor atau mobil dalam kondisi sudah rusak berat, hingga menunggak pajak selama enam sampai sepuluh tahun. Oleh karena itu, pihaknya akan berupaya maksimal mengejar 40 persen wajib pajak yang belum melunasi setoran pajak kendaraan bermotor tersebut.
Salah satunya melalui sosialisasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan bahwa penghapusan data kendaraan dilakukan apabila ada kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
”Jika tidak bayar pajak selama dua tahun, motor dan mobil langsung bodong. Data kendaraan dihapus dan tidak dapat diregistrasi kembali, bahkan tidak dapat digunakan di jalan,” ungkap Dicky.
Dia berharap melalui sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009, paling tidak 20 persen dari total 40 persen wajib pajak yang menunggak itu segera melunasi pajak kendaraan bermotor ke kantor samsat terdekat.
Menurut dia potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor dari 20 persen wajib pajak yang menunggak tersebut sekitar Rp 10 miliar. Itu merupakan satu dari sekian peluang pendapatan pajak kendaraan bermotor yang dikejar Bapenda Provinsi Kepri pada 2023.
”Semoga dengan adanya sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009, wajib pajak mau membayar pajak kendaraan bermotor, sebelum Undang-Undang itu mulai diberlakukan pada 2024,” ucap Dicky.
Dicky menambahkan, pajak kendaraan bermotor masih menjadi primadona pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Kepri pada 2023. Pendapatan daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor tersebut ditargetkan sekitar Rp 1,3 triliun pada tahun ini.
Jumlah itu bersumber dari objek pajak kendaraan bermotor, bea balik nama pajak kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. ”Kita optimistis tahun ini pajak kendaraan bermotor melampaui target hingga 109 persen, karena berkaca dari tahun lalu, capaiannya di angka 107 persen,” ujar Dicky Wijaya.
Dicky menambahkan, beberapa program yang akan dilaksanakan guna menggenjot pajak kendaraan bermotor tahun ini. Yakni melakukan inovasi pelayanan publik, razia pajak kendaraan bermotor, penegakan hukum, hingga pendataan objek pajak.