JawaPos.com – Polda Sumatera Barat meringkus pria berinisial AD yang diduga melakukan pengancaman akan menyebar video asusila kekasihnya, SAZ kepada publik. Ancaman itu diberikan agar SAZ mau melayani nafsu bejat AD, dikutip dari ANTARA.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat jumpa pers di Padang, Selasa (28/6) mengatakan pria ini ditangkap karena dugaan tindak pengancaman yang dilakukan kepada korban SAZ.

Menurut dia, tersangka dan SAZ ini saling kenal di salah satu aplikasi perkenalan pada bulan Mei 2021 lalu. Mereka lalu saling tukar nomor telepon dan intens melakukan komunikasi.

“Korban ini seorang mahasiswi dan pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai buruh,” kata dia

Keduanya lalu berpacaran dan pada September 2021 mereka melakukan hubungan suami istri di rumah SAZ. Selesai melakukan hubungan, SAZ tidak mengetahui bahwa AD secara diam-diam mengambil video korban tanpa busana selama 15 detik.

Selepas kejadian itu, AD beberapa kali mengajak SAZ kembali melakukan hubungan intim, namun SAZ selalu menolak. Hal ini kemudian membuat mereka kerap bertengkar.

Pada bulan Juni 2022, D ini menyebarkan foto dan video asusila korban melalui media sosial Facebook dan Instagram.

“Pelaku juga mengancam akan menyebar foto dan video tersebut kepada teman kampus, dosen kampus korban yang ada di Kota Padang. Korban lalu melapor ke Mapolda Sumbar,” katanya.

Aparat lalu menangkap pelaku pada Rabu (15/3) sekitar pukul 18.30 WIB. AD pun ditahan dan disangkakan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

By admin