JawaPos.com – Ayah dari terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Irjen (Purn) Maman Supratman tak ikut menghadiri agenda sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap anaknya tersebut.
Menurut Kuasa Hukum Dody, Adriel Viari Purba ketidakhadiran sang ayah lantaran penyakit jantung yang menjangkiti dirinya dikhawatirkan akan berakibat buruk jika mendengar tuntutan hari ini.
“Hari ini takutnya syok atau bagaimana, jadi kami memberikan pertimbangan tadi pagi untuk (ayah Dody) tidak dihadirkan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/3).
“Karena takutnya mendengar (tuntutan) syok akan ada gangguan penyakit lain, kan gitu,” sambung Adriel.
Namun begitu, dalam sidang ini anggota keluarga lain dari Dody turut hadir, seperti istri Dody, Rakhma Darma Putri dan Endang Sri Wahyuningsih, ibu dari Dody.
“Kami para terdakwa sudah sangat siap mendengar seluruh tuntutan jaksa, baik itu buruk. Baik karena sedari awal niat kami mengakui kesalahan, mengungkapkan sejujur-jujurnya,” tegas Adriel.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Dody Prawiranegara didakwa bekerja sama dengan Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram.
Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Dody. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan Teddy.
Dody dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.