JawaPos.com – Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara hari ini akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjerat dirinya bersama dengan Teddy Minahasa.

“Kami para terdakwa sudah sangat siap mendengar seluruh tuntutan jaksa, baik itu buruk. Baik karena sedari awal niat kami mengakui kesalahan, mengungkapkan sejujur-jujurnya,” kata Kuasa Hukum AKBP Dody, Adriel Purba, Senin (27/3).

Dalam agenda persidangan ini, orang-orang terdekat Dody turut hadir menyaksikan agenda tuntutan kepada eks Kapolres Bukittinggi tersebut. Di antaranya istri Dody, Rakhma Darma Putri, kemudian Endang Sri Wahyuningsih, ibu dari Dody.

“Begitu juga adiknya Dody, dan kemungkinan anaknya bu Linda tadi pagi sudah menghubungi saya akan hadir dalam agenda di sidang tuntutan ini,” jelas Adriel.

Selain agenda tuntutan Dody Prawiranegara, agenda tuntutan lainnya juga akan disampaikan untuk terdakwa lain seperti Linda Pujiastuti, Syamsul Maarif, Kasranto, Janto, dan Daeng.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Dody Prawiranegara didakwa bekerja sama dengan Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari lima kilogram. Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Dody.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan Teddy. Dody dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1), juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

By admin