JawaPos.com–Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya menyatakan, akan menandatangani perjanjian kerja sama terkait nilai upah. Sebelum tenant atau pihak mal melakukan rekrutmen tenaga kerja lokal Surabaya.
”Nanti saya akan tanda tangan di situ, untuk menjamin menyesuaikan kondisi di lapangan bahwa tidak harus sesuai dengan UMK,” tutur Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Achmad Zaini kepada awak media di Balai Kota Surabaya.
Zaini menambahkan, sejauh ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyiapkan tempat pelatihan untuk warga. Mulai dari pelatihan memasak dan sebagainya.
”Misalkan bapak atau ibu merekrut warga Surabaya, namun belum memiliki keahlian, kami bisa membantu melatih sampai siap bekerja, menyesuaikan kebutuhan. Akan kami siapkan,” ujar Achmad Zaini.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan, saat ini ada 80-95 persen mal di Kota Pahlawan yang menyerap tenaga kerja asal Surabaya.
Namun Eri mengingatkan kepada warga Surabaya, untuk tidak berharap mendapatkan gaji di atas upah minimum kota (UMK). Hal itu karena tidak semua rekrutmen ada di bawah naungan pihak mal.
”Apakah gaji di semua mal itu UMK, ya enggak. Karena di mal itu tidak semua (tenant) pengusaha besar, karena ada juga UMKM, dan ada juga yang baru merintis. Kalau pengusaha baru mencoba, atau UMKM disuruh gaji Rp 4 juta, ya nggak untung malah tambah buntung,” papar Eri.