JawaPos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Anastasia Pretya Amanda. Dia akan dimintai keterangan terkait laporan polisi terhadap Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan.
“Sesuai rencana penyelidik Reskrimum untuk proses klarifikasi pada hari ini sekira Pukul 10.00 WIB,” kata Kabid Husabikmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (27/3).
Namun, belum diketahui pasti apakah Amanda menghadiri pemanggilan ini atau tidak. Dia akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi korban.
Sejauh ini, penyidik baru memeriksa pengacara Amanda, Enita Adyalaksmita selaku pelapor dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah kepada Amanda.
Sebelumnya, Anastasia Pretya Amanda (APA) memutuskan melaporkan Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya. Laporan ini didasari karena Amanda merasa difitnah sebagai pembisik pertama Dandy tentang perbuatan tidak menyenangkan kepsda AG oleh Cristalino David Ozora.
Pengacara Amandan, Enita Adyalaksmita mengatakan, kliennya dipastikan tidak pernah menyampaikan AG mendapat perbuatan tidak menyenangkan dari David. Namun, kabar yang berkembang di ranah publik memposisikan Amanda seperti penyebab awal adanya penganiayaan kepada David.
“Tuduhan yang menyudutkan Amanda dan sudah kemana-mana, untuk itu kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum hak hukum dari APA Amanda untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya dan kawan-kawan,” kata Enita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3).
Laporan Amanda teregister dengan Nomor LP/B/1376/III/2033/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023. Adapun terlapor dalam perkara ini yakni Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan.
Dalam laporan ini, Dandy dan kawan-kawan disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.