JawaPos.com – Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota melakukan patroli untuk mengingatkan pedagang agar tidak berjualan makanan maupun minuman pada siang hari atau saat umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa dalam rangka memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat setempat.
“Ini sebagai upaya mencegah terjadinya konflik antar umat beragama, dan untuk menjaga kesucian bulan puasa 1444 Hijriyah,” kata Kepala Satuan Binmas Polres Tasikmalaya Kota AKP Dede Tarman saat kegiatan patroli peringatan larangan berjualan makanan dan minuman pada siang hari di Komplek Dadaha, Tasikmalaya, Minggu.
Ia menuturkan sejumlah personel dari Satuan Binmas Polres Tasikmalaya Kota melakukan patroli rutin di momentum Ramadan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Salah satunya, kata dia, jajarannya memberikan imbauan kepada pedagang makanan dan minuman agar tidak buka melayani konsumen pada waktu yang belum ditentukan karena khawatir mengganggu masyarakat yang sedang berpuasa.
Ia berharap imbauan itu dapat mencegah dan mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, juga menciptakan toleransi antar umat beragama, khususnya memberikan kenyamanan bagi umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
“Diharapkan masyarakat akan dapat meningkatkan ibadahnya dengan khusyuk, tenang, dan nyaman, serta damai, dan tidak merasa terganggu dengan adanya para pedagang makanan dan minuman yang berdagang pada saat dan waktu sedang melaksanakan ibadah puasa,” katanya.
Ia menambahkan jajarannya juga melakukan patroli saat masyarakat sedang ngabuburit atau melaksanakan kegiatan menunggu waktu berbuka puasa di sejumlah ruas jalan di Kota Tasikmalaya.
“Hal ini merupakan salah satu upaya pencegahan dan deteksi dini gangguan kamtibmas,” katanya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya, Budhi Hermawan menyatakan, Pemerintah Kota Tasikmalaya sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 H/2023 Masehi.
Dalam surat itu di antaranya mengatur waktu buka rumah makan yang dimulai pukul 16.00 WIB, selanjutnya tempat hiburan seperti karaoke, biliar, dan hiburan malam lainnya untuk tutup selama Ramadhan.
Ia menegaskan surat edaran itu tujuannya untuk menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Surat edaran itu bukan untuk mengekang, tapi untuk menghargai yang sedang melaksanakan ibadah Ramadan,” katanya.