JawaPos.com–Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan menghapuskan pajak progresif bagi kendaraan bermotor. Pemprov bakal mengeluarkan aturan tentang penghapusan pajak progresif dan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut Achmad Faldy mengatakan, pelaksana pergub tersebut akan dilaksanakan pada Juni.
”Sebelum pelaksanaan penghapusan pajak progresif dan pengurangan BBNKB, kita akan melakukan persiapan untuk dalam beberapa bulan, di bulan 6 sudah keluar Pergub itu,” ujar Fadly seperti dilansir dari Antara di Medan.
Fadly mengaku sudah menyerahkan pergub tersebut kepada Biro Hukum Sekretariat Pemprov Sumut.
”Termasuk melakukan sosialisasi, akan kita lakukan itu, pergubnya sudah di biro hukum,” ujar Achmad Faldy.
Dia menyebutkan, pergub tersebut menindaklanjuti gagasan kebijakan korps lalu lintas (Kakorlantas) melalui rapat Koordinasi Nasional Samsat 2023.
”Korlantas Polri, Jasa Raharja penghapusan biaya balik nama kedua dan penghapusan pajak progresif di seluruh Indonesia dan sifatnya nasional,” tutur Achmad Faldy.
Dia juga mengatakan, kebijakan baru itu bertujuan mencapai data base yang up to date, untuk meningkatkan pembayaran pajak di seluruh Indonesia serta mendapatkan dan memiliki single data up date kendaraan bermotor yang bisa dipertanggungjawabkan.
”Adanya progresif ini menahan laju pertumbuhan kendaraan bermotor. Tapi, kenyataannya tidak bisa dibendung,” ucap Achmad Faldy.
Fadly menjelaskan, untuk pajak progresif di Sumut setiap tahun, sebesar Rp 65 miliar. Dengan kebijakan itu diharapkan memberikan dampak besar pada pendapatan asli daerah (PAD) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
”Progresif ini tidak signifikan juga memberikan PAD, khususnya pajak kendaraan, hanya kisaran Rp 65 miliar per tahun,” tutur Achmad Faldy.