JawaPos.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang sejatinya sudah kalah dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Terlebih, Kejagung saat ini berhasil mengungkap kasus-kasus yang melibatkan korporasi dan nama besar.
“KPK itu sudah saya ramat akan kalah dengan Kejaksaan Agung sudah 10 tahun lalu, dan itu sudah saya sampaikan kepada kedua belah pihak.
Karena apa? KPK hanya fokus tentang OTT, pasal yang diterapkan Pasal 5 tentang suap, Pasal 11 gratifikasi dan Pasal 12 juga penerimaan hadiah dan juga pemerasan,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (27/3).
Menurut Boyamin, KPK hanya mengembangkan perkara dugaan suap yang bermuara dari peristiwa operasi tangkap tangan (OTT). “Jadi, mau mengincar orang kalau enggak jadi diberikan uangnya kan enggak jadi ada bukti, bahwa terjadi adanya suap, jadi ini sesuatu yang membuat bukti, jadi gampang,” papar Boyamin.
Sementara itu, Kejaksaan Agung selalu berkontribusi atau berkutat di Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan segala perubahannya. Menurutnya, Pasal 2 itu perbuatan melawan hukum dan Pasal 3 itu perbuatan penyalahgunaan wewenang
“Nah, kalau Pasal 2 dan Pasal 3 ini adalah mencari bukti dan menemukan bukti, karena apa? Korupsinya sudah terjadi, bisa jadi lima tahun yang lalu, 12 tahun yang lalu, setahun yang lalu, peristiwanya sudah terjadi, dan kemudian harus menemukan dan mencari alat bukti,” ungkap Boyamin.
“Jadi, otomatis dengan demikian, ketika Kejaksaan Agung itu fokus dan konsentrasi di situ maka lama-lama dia akan pasti menemukan ikan besar, dan itu terbukti,” cetusnya.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya menyayangkan, lembaga antirasuah yang kini dikomandoi Firli Bahuri hanya berkutat pada kasus-kasus yang sifatnya suap dan gratifikasi. Menurut Tumpak, KPK seharusnya bisa menangkap ikan yang lebih besar.
Pernyataan ini disampaikan Tumpak dalam acara ‘Kenal Lebih Dekat Ketua Dewas KPK’. “Secara umum sebetulnya kita masih on the track-lah. KPK sampai saat ini masih on the track di dalam pemberantasan korupsi, baik bidang pencegahan maupun penindakan. Hanya sayangnya kita belum berhasil mengungkap kasus-kasus yang besar, kasus-kasus yang kita beri nama dulu ‘The Big Fish’ itu jarang terjadi dilakukan oleh KPK,” kata Tumpak pada kanal YouTube KPK, Minggu (26/3).
Tumpak mengutarakan, KPK saat ini lebih sering melakukan penindakan melalui operasi tangkap tangan (OTT). Tumpak meminta, KPK era Firli Bahuri dapat mengungkap kasus-kasus besar.
“Harapan saya sebetulnya kita harus beranilah mengungkapkan kasus-kasus yang besar yang menarik perhatian masyarakat, yang bisa dirasakan oleh masyarakat manfaatnya dan untuk ini ya saya nggak tahu ya mungkin apakah SDM kita yang kurang kualitasnya ya saya juga nggak tahu ya,” tegas Tumpak.
Tumpak lantas membandingkan kinerja KPK dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, Kejagung saat ini mampu mengusut kasus-kasus besar. “Apakah memang kita belum mampu mencari kasus-kasus yang gede-gede seperti yang dilakukan katakanlah di Kejaksaan Agung, banyak kasus-kasus besar yang diungkapkan. KPK harusnya bisa menurut saya harusnya bisa seperti apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung itu,” beber Tumpak.
KPK dalam bidang pemberantasan korupsi disebut sebagai supervisor. Namun, jika kondisinya seperti saat ini, sangat disayangkan. “Kalau sama aja, masa kita jadi supervisor? Kalau kita lebih rendah, lebih parah lagi, ya, kan?,” pungkas Tumpak.