JawaPos.com – Kuasa Hukum terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Adriel Viari Purba mengajukan status justice collaborator (JC) untuk kliennya yang sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 18 tahun penjara.
“Di dalam persidangan ini kami ingin menyampaikan permohonan justice collaborator terhadap terdakwa Linda Pujiastuti seperti Doddy Prawiranegara,” ujar Adriel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).
Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan waktu dari pengajuan JC tersebut. “Disampaikan tersendiri atau terpisah dari nota pembelaan?” tanyanya.
Adriel kemudian menjawab akan menyampaikan permohonan JC itu secara sendiri. Lantas terlihat Kuasa Hukum Linda Pujiastuti menyerahkan dokumen permohonan JC Linda kepada hakim.
“Baik sudah selesai ini. Kami beri tahukan kepada penuntut umum sesuai dengan SE MA Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pengaduan dan Pelaku Tindak Pidana dan Saksi yang bekerja sama justice collaborator di dalam perkara tindak pidana tertentu dapat mengajukan. Cuma masalahnya kami akan pertimbangkan lagi,” tandas Jon Sarman.
Sebelumnya, Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut penjara selama 18 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastusi alias Anita, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama enam bulan penjara,” ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Senin (27/3).
Tuntutan itu disampaikan, kata jaksa, mengingat bahwa terdakwa Linda Pujiastusi alias Anita bersama Teddy Minahasa, Syamsul Ma’arif, Dody Prawiranegara, dan Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Mereka yang melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram,” jelasnya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)