JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka, terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebagai tindak lanjut penetapan tersangka tersebut, tim penyidik menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (27/3).
Penggeledahan ini dilakukan guna mencari bukti-bukti tambahan, terkait langkah penyidikan baru yang dilakukan KPK.
“Informasi yang kami peroleh, betul ada kegiatan penggeledahan oleh tim KPK di kantor kementerian ESDM,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (27/3).
Penggeledahan tersebut saat ini masih berlangsung di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jalan Prof. DR. Soepomo nomor 10, RT 1/RW 3, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.
“Terkait kegiatan penyidikan baru oleh KPK atas dugaan korupsi di Kementerian ESDM,” ucap Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, penetapan para tersangka, dilakukan karena ada dugaan korupsi yang dilakukan pejabat Kementerian ESDM. Diduga para tersangka memanipulasi pembayaran uang tunjangan kinerja selama tahun 2020-2022. Atas perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian puluhan miliar.