JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tengah membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Diduga KPK sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan ini.
“KPK sidik dugaan korupsi barang kena cukai di wilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepri,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/3).
Namun, KPK enggan mengungkap identitas para tersangka berikut konstruksi lengkap perkara ini. Ali menyampaikan tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas penyidikan.
KPK tentu akan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi dan agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait. Hal ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.
“Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah,” ucap Ali.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini memastikan, pihaknya akan mengungkap secara rinci ke publik setelah berkas penyidikan dianggap telah cukup bukti.
“Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan 0asal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” pungkasnya.