JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya (Persero).
Selain Catur Prabowo, tim penyidik KPK juga memanggil Kadiv Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Pandhit Seno Aji, dan Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT Amarta Karya (Persero) Deden Prayoga.
“Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Catur Prabowo, Pandhit Seno Aji, dan Deden Prayoga,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/3).
Meski demikian belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari para saksi. Namun, KPK sempat mendalami jumlah uang yang dikeluarkan PT Amarta Karya untuk pengadaan proyek fiktif tersebut.
Ali Fikri sebelumnya menyatakan membuka penyidikan baru dalam kasua dugaan korupsi pengadaan proyek di PT Amarta Karya pada 2018-2020. KPK menyatakan sudah menjerat seorang tersangka dalam kasus ini sebab, diduga banyak proyek fiktif dalam pengadaan proyek di PT Amarta Karya.
“Modus operadi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara,” ucap Ali.
Ali mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas tersangka belum bisa dibeberkan sampai penahanan dilakukan.
KPK memastikan, bakal mengusut kasus ini sampai tuntas. Pengusutan kasus ini akan dilakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi secara terbuka.
“Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan,” pungkas Ali.