JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan status tersangka kepada pihak-pihak terkait penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Lembaga antirasuah diduga menetapkan 10 orang tersangka terkait pembayaran uang tunjangan kinerja selama tahun 2020-2022.
“Yang ESDM kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang dan ini terkait pemotongan tunjangan kinerja,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/3).
Ali menduga, keuangan negara dirugikan puluhan miliar akibat praktik rasuah di Kementerian ESDM. Namun, KPK belum mau mengungkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejauh ini kisaran sekitar puluhan miliar. Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk keperluan pribadi masing-masing,” papar Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan itu menyebut, uang tunjungan kinerja itu dinikmati oleh pribadi dari masing-masing tersangka. Bahkan diduga telah dibelanjakan sejumlah aset.
“Ada pembelian aset, kemudian ada juga untuk operasional gitu ya, termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK,” ungkap Ali.
Meski demikian, KPK saat ini masih melakukan pendalalaman. Hal ini dengan melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.
“Itu semua kami masih dalami ya informasi-informasi itu, fakta-fakta itu kemana saja uang yang diduga hasil pemotongan tukin dari para pegawai di Kementerian ESDM 2020-2022,” pungkas Ali.