JawaPos.com – Terdakwa Syamsul Ma’arif dituntut penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma’arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa membaca tuntutannya, Senin (27/3).
Jaksa menilai Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Ia dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun keputusan untuk menuntut Kasranto tersebut didasarkan pada hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Syamsul.
Hal yang memberatkan adalah Syamsul telah menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas. Lalu, Syamsul merupakan perantara jual beli narkotika jenis sabu.
Selain itu, Syamsul telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Terakhir, Syamsul tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Di sisi lain, hal-hal yang meringankannya adalah mengakui perbuatannya.