JawaPos.com – Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut penjara selama 18 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastusi alias Anita, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama enam bulan penjara,” ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Senin (27/3).
Tuntutan itu disampaikan, kata jaksa, mengingat bahwa terdakwa Linda Pujiastusi alias Anita bersama Teddy Minahasa, Syamsul Ma’arif, Dody Prawiranegara, dan Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Mereka yang melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram,” jelasnya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan Linda dalam tuntutan kasus ini adalah lantaran dirinya telah menawarkan narkotika untuk dijual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu. “Terdakwa menikmati keuntungan, tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika,” ungkap Jaksa.
Sementara hal yang meringankan Linda adalah lantaran telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Untuk diketahui, dalam kasus ini Linda Pujiastuti berperan sebagai penghubung antara narkotika dari Teddy Minahasa yang ada di Polres Bukittinggi dengan penyalur di Jakarta, yaitu Mantan Kapolsek Kalibaru Kasranto.
Linda bertugas mengatur harga dan turut mendapatkan keuntungan ratusan juta dari hasil penjualan narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti penyitaan narkoba oleh Polres Bukittinggi.