JawaPos.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej berinisial AB sebagai tersangka. Kasus ini terkait pencemaran nama baik terhadap Wamenkumham.
Direktur Tidak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan penetapan tersangka ini. Menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita baikan status sebagai tersangka,” kata Adi saat dikonfirmasi, Senin (27/3).
Diketahui, Wamenkumham melaporkan AB ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Laporan Wamenkumham teregister dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ lalu nomor laporan tersebut berubah menjadi LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.
AB dipersangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.