JawaPos.com – Terdakwa eks Kapolsek Kalibaru Kasranto dituntut penjara selama 17 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar,” ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Senin (27/3).
Tuntutan itu disampaikan, kata jaksa, mengingat bahwa terdakwa Kasranto bersama-sama dengan saksi Linda Pujiastuti alias Anita, saksi Janto Situmorang, dan saksi Ahmad dharmawan masing-masing dilakukan penugasan secara terpisah serta Alex termasuk dalam daftar pencarian orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
“Mereka yang melakukan secara tanpa hak atau mrlawan hukum, menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dari jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” tegas Jaksa.
Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dari sisi pertimbangan yang memberatkan Kasranto, kata JPU adalah lantaran statusnya saat melakukan kegiatan terlarang tersebut adalan sebagai anggota kepolisian.
“Dengan jabatan Kepala Polisi Resor Bukittinggi seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika,” jelasnya.
Dengan kelakuan yang dilakukan seperti Dody tersebut, JPU menilai dirinya telah menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia terutama oleh pihak kepolisian.
“Sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat,” tegas Jaksa.
Sementara itu, terkait dengan hal meringankan dalam kasus peredaran narkotika ini, jaksa menilai Dody tak berbelit-belit dan mengakui kekeliruannya.
“Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,” pungkasnya.