JawaPos.com – Kantor Imigrasi Denpasar akhirnya mendeportasi 2 orang Warga Negara Polandia yang melanggar ketertiban saat Hari Raya Nyepi, Rabu (22/3). Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam keterangannya, Minggu (26/3) menjelaskan kedua warga Polandia itu Karol Grabinski, 40, dan Barbara Karina Walczak, 25, dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.
“Saat Hari Raya Nyepi keduanya berkemah di Balai Bengong yang dibangun Desa Adat Sukawati di kawasan Pantai Purnama Sukawati,” kata Anggiat Napitupulu seperti dilansir Bali Express (Jawa Pos Group).
Ulah kedua WNA tersebut terungkap saat pecalang bersama Bendesa Adat Sukawati melaksanakan patroli ke Pantai Purnama yang kemudian diamankan ke Mapolsek Sukawati dan diserahkan kepada Imigrasi.
Kedua Warga Negara Polandia tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
“Yang bersangkutan berangkat pada 25 Maret 2023 dengan penerbangan DPS-CGK-AUH-MXP-KRK Pukul 17.05 WIB dari Denpasar tujuan Jakarta – Abu Dhabi – Malpensa – Krakow,” beber Anggiat Napitupulu.
Anggiat Napitupulu menambahkan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Kepolisian Sektor Sukawati, dan jajaran Imigrasi.
“Kami mengimbau masyarakat di seluruh Bali segera melaporkan kepada Imigrasi jika ditemukan WNA yang melakukan pelanggaran, kami akan tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Anggiat Napitupulu.