JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk turun tipis Rp 2.000 menjadi sebesar Rp 1.087.000 per gram hari ini, Senin (27/3). Harga tersebut tercatat menurun dibandingkan hari sebelumnya sebesar Rp 1.089.000 per gram.
Melansir laman Logam Mulia, harga jual yang turun juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 2.000 per gram. Hal ini membuat buyback per Senin menjadi sebesar Rp 978.000 per gram dari sebelumnya Rp 980.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Harga emas dunia tercatat menurun karena kekhawatiran penularan bank mendorong permintaan safe-haven dan bertaruh pada jeda kenaikan suku bunga Federal Reserve. Dolar AS naik sekitar 0,5 persen membuat emas dengan harga greenback lebih mahal di antara pembeli luar negeri.
Dikutip dari Reuters, spot emas turun 0,8 persen menjadi USD 1.977,01 per ons setelah naik menjadi USD 2.002,89 di awal sesi. Emas berjangka AS tergelincir 0,6 persen menjadi USD 1.983,80.
Sementara itu, berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram per Senin (27/3) di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Harga emas 0,5 gram: Rp 593.500
Harga emas 1 gram: Rp 1.087.000
Harga emas 5 gram: Rp 5.210.000
Harga emas 10 gram: Rp 10.365.000
Harga emas 25 gram: Rp 25.787.000
Harga emas 50 gram: Rp 51.495.000
Harga emas 100 gram: Rp 102.912.000
Harga emas 250 gram: Rp 257.015.000
Harga emas 500 gram: Rp 513.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 1.027.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.