JawaPos.com – Polemik terkait transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun yang diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sampai saat ini masih menjadi perbincangan hangat. Bahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, transaksi janggal triliunan rupiah itu merupakan diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Transaksi janggal triliunan rupiah di Kementerian Keuangan itu, mulanya diungkapkan Mahfud di Universitas Gadjah Mada (UGM), Jogjakarta, Rabu (8/3) lalu.
Menurut Mahfud, transaksi janggal itu berbeda dengan transaksi dari rekening mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo beserta keluarganya sebesar Rp 500 miliar.
“Saya juga sudah menyampaikan laporan lain di luar yang Rp 500 miliar (temuan PPATK),” ungkap Mahfud.
“Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi, terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 triliun (Kini Rp 349 Triliun) di lingkungan Kementerian Keuangan, yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai,” ucap Mahfud menambahkan.
Mahfud menyatakan, transaksi senilai Rp 349 triliun itu didasarkan pada 160 laporan sepanjang 2009 hingga 2023, yang melibatkan sekitar 647 orang pegawai Kementerian Keuangan. Pernyataan ini lantas menghebohkan publik.
PPATK Serahkan Dugaan Data Pencucian Uang
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengakui, telah menyampaikan rekapitulasi data informasi hasil analisis kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini berkaitan transaksi dugaan harta janggal sejumlah pejabat di Kemenkeu.
Ivan menduga, terdapat indikasi pencucian uang yang dilakukan pejabat Kemenkeu. Karena itu, kerja sama dan koordinasi berupa pertukaran informasi dan hal lainnya terus dilakukan.
“Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja,” ucap Ivan dalam keterangannya, Selasa (14/3).
“PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif
untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan” tegas Ivan.
Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Pencucian Uang
Transaksi janggal senilai Rp 349 triliun diduga merupakan pencucian uang. Temuan itu juga telah dilaporkan ke Kemenkeu.
“Pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan,” ucap Ivan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).
Ivan berharap, hasil analisa yang dilakukan PPATK dapat ditindaklanjuti oleh Kemenkeu. Mengingat belakangan ini, sejumlah pejabat Kemenkeu tengah menjadi sorotan terkait dugaan harta tak wajar.
“Dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal adalah penyidik tindak pidana asal,” tegas Ivan.
KPK Sebut Mahfud MD Beri Info Tak Lengkap
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyentil Menko Polhukam Mahfud MD soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu. KPK menyebut, Mahfud memberikan informasi tak lengkap terkait transaksi tersebut.
“Sebagai seorang Menko Polhukam, Prof Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan atau support terhadap ditetapkannya RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang,” ujar Nawawi Pomolango, Minggu (26/3).
Nawawi pun menilai, Mahfud dapat mendorong penyempurnaan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lewat pencantuman ketentuan illicit enrichment atau memperkaya diri sendiri sebagai delik korupsi. Bahkan, Mahfud dapat melakukan langkah-langkah lainnya untuk mempertajam upaya pemberantasan korupsi alih-alih memberikan info yang tidak lengkap.
“Ketimbang hanya seperti juru bicara menyampaikan adanya informasi setengah-setengah yang diperolehnya,” cetus Nawawi.
DPR Agendakan Rapat dengan Menko Polhukam, Menkeu dan PPATK
Terkait gaduhan transaksi janggal Rp 300 triliun itu, DPR RI memanggil Menko Polhukam Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Rapat itu akan digelar oleh Komisi III DPR RI, Rabu (29/3) mendatang.
“Jadi saran teman-teman Komisi III mengundang Bu Menkeu rapat pada tanggal 29 Maret,” ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kepada wartawan, Kamis (23/3).
Sahroni mengungkapkan, pihaknya sudah mendapatkan klarifikasi isu tersebut dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam raker pada Selasa (21/3). Namun, Komisi III DPR perlu mendapatkan keterangan dari Mahfud MD dan Sri Mulyani serta Ivan Yustiavandana dalam kapasitas mereka sebagai pengurus Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU).
“Jadi tiga tuh, ada Pak Ivan, Bu Menkeu, ada Pak Menko yang tiga-tiganya adalah berstatus Komite Nasional TPPU,” pungkas Sahroni.