JawaPos.com – Anastasia Pretya Amanda (APA) hadir membawa sejumlah bukti dalam pemeriksaan terkait laporannya terhadap Mario Dandy Satriyo. Salah satu bukti krusial yang diserahkan yakni percakapan dengan Dandy sebelum penganiayaan kepada Cristalino David Ozora terjadi.
“Kita punya bukti-bukti chat pada pertemuan Amanda dan MDS,” kata Pengacara Amanda, Enita Adyalaksmita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/3).
Pada 30 Januari 2023, Amanda bertemu dengan Dandy di bilangan Kemang, Jakarta Selatan. Saat itu, Dandy sempat menanyakan mengenai AG kepada Amanda. Namun, Amanda menolak memberikan jawaban.
Amanda menyatakan kepada Dandy tak mau ikut campur urusan Dandy dan AG. Sebab, Amanda merasa hubungannya dengan Dandy sudah berakhir sejak Oktober 2022.
“Jadi, ada chat bukti APA ke MDS tidak mau terlibat di dalam urusan-urusannya lagi. Karena sudah selesai kan bukan urusan lagi. Ada chat buktinya,” jelas Enita.
Selain bukti percakapan, pihak Amanda juga menyerahkan bukti pemberitaan di media massa yang dianggap menyudutkan Amanda karena disebut sebagai pembisik pertama Dandy. Selain itu, ada bukti jejak digital dari pengacara Dandy dan AG yang dianggap merugikan Amanda.
Sebelumnya, Anastasia Pretya Amanda (APA) memutuskan melaporkan Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya. Laporan ini didasari karena Amanda merasa difitnah sebagai pembisik pertama Dandy tentang perbuatan tidak menyenangkan kepsda AG oleh Cristalino David Ozora.
Pengacara Amandan, Enita Adyalaksmita mengatakan, kliennya dipastikan tidak pernah menyampaikan AG mendapat perbuatan tidak menyenangkan dari David. Namun, kabar yang berkembang di ranah publik memposisikan Amanda seperti penyebab awal adanya penganiayaan kepada David.
“Tuduhan yang menyudutkan Amanda dan sudah kemana-mana, untuk itu kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum hak hukum dari APA Amanda untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya dan kawan-kawan,” kata Enita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3).
Laporan Amanda teregister dengan Nomor LP/B/1376/III/2033/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023. Adapun terlapor dalam perkara ini yakni Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan. Dalam laporan ini, Dandy dan kawan-kawan disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.