JawaPos.com – Anastasia Pretya Amanda telah selesai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penceraman nama baik dan atau fitnah, dengan terlapor Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan. Dalam pemeriksaan ini, Amanda dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik.
“Tadi sudah ditanya dengan pertanyaan ada sekitar 13 pertanyaan,” kata Pengacara Amanda, Enita Adyalaksmita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/3).
Enita mengatakan, hal-hal yang ditanyakan oleh penyidik yakni mengenai bentuk pencemaran nama baik atau fitnah yang dilakukan oleh terlapor. Pihak Amanda kemudian menjawab terkait pemberitaan di media massa yang memojokan Amanda.
“Kita sampaikan yang memojokan, yang seolah-olah Amanda sebagai pembisik, provokator, penghasut itu, plus bukti-bukti itu yang kita sampaikan tadi,” jelasnya.
Sebelumnya, Anastasia Pretya Amanda (APA) memutuskan melaporkan Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya. Laporan ini didasari karena Amanda merasa difitnah sebagai pembisik pertama Dandy tentang perbuatan tidak menyenangkan kepada AG oleh Cristalino David Ozora.
Pengacara Amanda, Enita Adyalaksmita mengatakan, kliennya dipastikan tidak pernah menyampaikan AG mendapat perbuatan tidak menyenangkan dari David. Namun, kabar yang berkembang di ranah publik memposisikan Amanda seperti penyebab awal adanya penganiayaan kepada David.
“Tuduhan yang menyudutkan Amanda dan sudah kemana-mana, untuk itu kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum hak hukum dari APA Amanda untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya dan kawan-kawan,” kata Enita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3).
Laporan Amanda teregister dengan Nomor LP/B/1376/III/2033/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023. Adapun terlapor dalam perkara ini yakni Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan.
Dalam laporan ini, Dandy dan kawan-kawan disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.