JawaPos.com – Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara mengajukan permohonan status Justice Collaborator terhadap kliennya. Hal itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Kapolres Bukittinggi itu dihukum dengan 20 tahun penjara.
“Kami ingin mengajukan permohonan status Justice Collaborator terhadap terdakwa Doddy Prawiranegara di mana mulai dari awal proses penyelidikan, penuntutan, sampai persidangan sudah mengungkap seluruh fakta-fakta, membongkar semuanya sampai jenderal bintang dua,” kata Adriel Viari Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).
“Kami mohon sesuai dengan prinsip keadilan dan mekanisme praacara, kami mohon kiranya permohonan ini dapat diterima sehingga masyarakat bisa melihat kejujuran masih bisa dipertimbangkan di persidangan ini,” imbuhnya.
Setelah itu, Ketua Hakim Jon Sarman Saragih bertanya kepada Kuasa Hukum Dody. “Apakah diserahkan tersendiri atau bersama-sama dengan nota pembelaannya?”
Menjawab hal itu, Kuasa Hukum Dody menyatakan akan menyampaikan permohonan tersebut dalam agenda tersendiri.
Setelah itu, terlihat Kuasa Hukum menyerahkan dokumen permohonan Justice Collaborator kepada hakim dan juga memperlihatkannya kepada JPU.
Sebelumnya, Terdakwa kasus peredaran narkotika dalam kasus Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan,” kata salah satu JPU membacakan tuntutan, Senin (27/3).
Doddy dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.