JawaPos.com – Endang Sri Wahyuningsih, ibu dari terdakwa AKBP Dody Prawiranegara tak kuasa menahan tangisannya mendengar tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap anaknya dengan hukuman penjara 20 tahun dan dendan Rp 2 miliar.
Senggukan Endang Sri terdengar mengencang saat JPU membacakan tuntutan untuk anaknya tersebut. Posisi duduknya yang tepat berada di belakang Rakhma Darma Putri, istri dari Dody terlihat menyandarkan kepalanya ke punggung Rakhma.
Meski dibalut dengan jilbab hingga sepunggung, terlihat bahu Endang berguncang berkali-kali.
Sementara itu, Rakhma terlihat seolah tegar dengan tetap dengan tubuh tegap menghadap meja persidangan. Sedangka beberapa kali ibu dari Dody mengusap matanya dengan tisu.
Setelah agenda tuntutan untuk Dody selesai dibacakan, keduanya kemudian bergegas meninggalkan ruang persidangan. Rakhma dan Endang Sri tampak berjalan berdua sambil bergandengan tangan.
Sebelumnya, Terdakwa kasus peredaran narkotika dalam kasus Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan,” kata salah satu JPU membacakan tuntutan, Senin (27/3).
Doddy dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.