JawaPos.com – Terdakwa kasus peredaran narkotika dengan tersangka Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan,” kata salah satu JPU membacakan tuntutan, Senin (27/3).
Doddy dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Salah satu hal yang memberatkan Dody, kata JPU lantaran merupakan anggota kepolisian yang seharusnya memberantas peredaran narkotika. “Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma’arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu,” kata Jaksa.
Untuk diketahui, Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun, Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat kala itu diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukittinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan dan sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat (3) sub Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.