JawaPos.com – Video penutupan patung Bunda Maria dengan kain terpal di Kabupaten Kulonprogo viral. Informasi beredar, aksi penutupan itu diduga akibat desakan dari organisasi masyarakat (ormas).
Patung Bunda Maria itu terletak di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa S.T Yacobus, Dusun Degolan, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah. Proses penutupan dilakukan Rabu (22/3) siang. Patung setinggi enam meter itu ditutup dengan kain terpal warna biru oleh sejumlah orang.
Video penutupan patung itu pun viral di grup-grup WhatsApp warga Kulonprogo dan media sosial. Dalam video yang tersebar dilengkapi narasi yang menyebut aksi penutupan patung karena ada desakan dari ormas yang merasa keberadaan patung dapat mengganggu kekhusyukan umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Polres Kulonprogo mengklarifikasi pemilik rumah doa yang dilaksanakan di Mapolres Kulonprogo, Kamis malam (23/3). Klarifikasi juga dihadiri perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Paroki serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kulonprogo.
Hasilnya, polisi membenarkan adanya penutupan patung Bunda Maria. Namun bukan atas desakan ormas, melainkan inisiatif dari pemilik rumah doa. Penutupan dilakukan karena rumah doa yang baru dibangun Desember 2022 itu masih dalam proses penyelesaian serta sedang dalam tahap mengurus perizinan.
“Oleh karena itu dari pemilik yang kebetulan domisilinya di Jakarta menyampaikan kepada adik kandungnya (pengelola rumah doa, Red) untuk sementara patung Bunda Maria ditutup menggunakan terpal,” ucap Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini seperti dikutip Radar Jogja (Jawa Pos Group), Minggu (26/3).
Menurutnya, inisiatif menutupi patung dengan terpal itu murni dari pemilik rumah doa. Dan yang melakukan penutupan adalah pihak keluarga yang diwakili adik kandung. Terkait informasi yang menyebut ada desakan dari ormas, merupakan laporan internal polisi. “Jadi ada kesalahpahaman dalam laporan saja, kemudian bergulir menjadi bola panas di masyarakat,” ungkapnya.
Terkait hal itu, Fajarini meminta maaf atas hal itu. Polres Kulonprogo mengaku sudah menerima perintah dari Kapolda DIJ untuk memastikan bahwa tidak ada ormas apa pun dan dari mana pun yang berhak menganggu keamanan dan ketenteraman. “Jika ada ormas yang mengganggu keamanan, kenyamanan, ketenteraman, khususnya di wilayah Kulonprogo, akan kami tindak,” tandasnya.
Kendati demikian, dirinya tidak menampik bahwa sebelum penutupan patung, sempat ada ormas yang mendatangi rumah doa itu. Kedatangan ormas tersebut untuk menyampaikan aspirasi masyarakat setempat terkait keberadaan patung. Namun Fajarini menegaskan, tidak ada pemaksaan dari ormas maupun masyarakat yang kemudian berujung pada penutupan.
“Ada yang datang, namun di sana ormas ini sudah kami jaga dan di sana memang menyampaikan apa yang menjadi masukan warga. Tidak ada tekanan terhadap rumah doa untuk melakukan penutupan dengan terpal. Sekali lagi, penutupan itu murni inisiatif pemilik rumah doa. Kami juga sudah melakukan kontak langsung dengan pemilik rumah doa di Jakarta, dan betul itu inisiatif dari beliau,” jelasnya.
Kapolres mengimbau seluruh masyarakat yang telah melihat video yang tersebar untuk tidak terprovokasi. Pihaknya juga meminta masyarakat Kulonprogo untuk selalu menjaga toleransi sesama.