JawaPos.com – Survei Indikator secara umum menemukan, kepercayaan masyarakat terhadap dua lembaga penegak hukum cenderung mengalami peningkatan. Yakni Kejaksaan Agung dan Kepolisian
“Sementara pada KPK tampak penilaian negatif yang menguat,” kata Direktur Eksekutif Indikator, Buhanuddin Muhtadi, saat ekspose hasil survei lewat zoom meeting, pada Minggu (26/3).
Dalam survei yang dilakukan pada Februari 2023, kepercayaan publik dalam penegakan hukum, Kejakgung masih menempati posisi teratas dengan tingkat kepercayaan (80 persen). Diikuti Pengadilan (76,1 persen), KPK (72,9 persen), dan Polri (68,3 persen).
Pada Kejakgung respoden yang percaya mereka dalam penegakkan hukum meningkat. Sebelumnya di November 2022 kepercayaan dalam penegakan hukum sebesar 77,5 persen, Desember 2022 (77,2 persen), dan di Februari 2023 meningkat menjadi 80 persen.
Sekalipun yang tidak percaya Kejagung dalam penegakan hukum juga meningkat tipis 1,2 persen. Sebelumnya yang tidak percaya di November 2022 sebesar 18,9 persen, Desember 2022 (16,2 persen), dan Februari 2023 (17,4 persen).
Begitu juga dalam pemberantasan korupsi, Kejagung dan Kepolisian cenderung meningkat kepercayaannya.
Dalam hal tren tingkat kepercayaan dalam pemberantasan korupsi Kejagung masih menempati posisi teratas dengan 76,2 persen. Diikuti dengan KPK (71,1 persen) dan Kepolisian (64,4 persen). Adapun angka ketidakpercayaannya Kejagung (20,6 persen), Kepolisian (33,5 persen), dan KPK (33,5 persen)”Hasil survei ini tidak akan membuat Kejaksaan berpuas diri. Tapi justru menjadi semangat untuk terus meningkatkan kinerjanya demi masyarakat,” ujar Ketut
Peningkatan angka ketidakpercayaan dalam hal pemberantasan korupsi yang paling menonjol terjadi di KPK. Tercatat pada November 2022 sebesar 27,7 persen, Desember 2022 (23,9 persen), dan Februari 2023 (33,5 persen).
Menanggapi hasil survei tersebut, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan apresiasi dan kepercayaan kepada Kejagung.
“Hasil survei ini tidak akan membuat Kejaksaan berpuas diri. Tapi justru menjadi semangat untuk terus meningkatkan kinerjanya demi masyarakat,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya.
Diketahui, survei ini dilakukan pada 9-16 Februari 2023, dengan sampel 1.220 responden. Margin of error—MoE) sekitar ±3.5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.