JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengeluarkan regulasi untuk truk sumbu tiga di tengah masa mudik Lebaran 2023. Pengaturan itu dilakukan karena truk sumbu tiga di jalan tol berpotensi menimbulkan kemacetan.
Rencana pengaturan tersebut disampaikan langsung oleh Menhub Budi Karya Sumadi. Dia mengatakan, kapasitas jalan tol bisa menurun dengan adanya mobil barang sumbu tiga. “Satu, kecepatannya menurun. Dan kedua, volumenya membuat terjadi penyempitan,” katanya di Jakarta kemarin (25/3).
Seperti diketahui, kendaraan truk sumbu tiga tidak bisa melaju kencang seperti kendaraan penumpang pada umumnya.
Rata-rata kecepatan truk sumbu tiga hanya 30 sampai 40 km/jam. “Oleh karena itu, akan kami umumkan hari apa saja yang tidak boleh menggunakan jalan-jalan yang ditetapkan (untuk truk sumbu tiga),” jelasnya.
Pengaturan pembatasan truk muatan selama arus mudik dan balik dikecualikan untuk muatan tertentu. Misalnya, truk sumbu tiga dengan muatan BBM, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, serta bahan pokok, termasuk sayuran, serta kendaraan bermotor. Budi mengatakan, truk dengan muatan barang-barang seperti itu tetap diperbolehkan selama tidak menggunakan truk jenis sumbu tiga. Sebagai gantinya, bisa menggunakan truk engkel atau truk dua ban.
Selain itu, Budi mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta pengangkutan pemudik dengan bus dimaksimalkan. Yaitu, dengan memanfaatkan jalan arteri non-tol. Nanti bus yang ke Semarang atau Solo dari Jakarta dan sekitarnya harus balik lagi ke Jakarta untuk mengangkut penumpang berikutnya. Skemanya, bus menuju Solo dan Semarang melewati jalan tol. Kemudian, kembali ke Jakarta melalui jalan arteri atau non-tol.
Dia juga mengatakan, kondisi jalan arteri sudah relatif lebih baik. Pemetaan Kemenhub sebelumnya, ada penyempitan di tujuh titik jembatan. Saat ini enam sudah ditangani, tinggal satu titik penyempitan. Dengan demikian, jalur pantura bisa dimaksimalkan untuk mengurangi beban di jalan tol.
Budi lantas merespons keluhan masyarakat soal kenaikan harga tiket pada momen mudik. Dia mengatakan, harga tiket adalah pertemuan suatu titik bagi para operator untuk mendapatkan sedikit keuntungan. Kemenhub selalu memantau penetapan harga tiket angkutan supaya tidak melewati batas atas yang ditetapkan. ’’Baik itu bus, kereta api, maupun pesawat,’’ jelasnya.
Dia menegaskan, semua operator angkutan tidak boleh melanggar harga atas tiket yang dijual. Dia meminta kepada operator untuk kooperatif. Masyarakat juga bisa ikut terlibat dengan memantau ketentuan penetapan harga tiket tersebut.