JawaPos.com – Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan akan terus melakukan penggerebekan dan penyitaan terhadap barang-barang bekas impor atau thrifting yang masih dijual di pasaran.
Jika kemarin baru hanya menggerebek gudang penyimpanan, selanjutnya para pedagang kios-kios kecil yang menjual thrifting juga akan menjadi sasaran.
“Betul, kita akan ikuti sesuai ketentuan-ketentuan yang ada. Tentunya kita laksanakan sesudahnya (pemeriksaan kios eceran thrifting,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra, Minggu (26/3).
Terkait dengan penggerebekan gudang penyimpanan thrifting di kawasan Pasar Senen lalu, ia juga mengatakan telah memeriksa sejumlah saksi untuk pendalaman kasus.
“Mungkin 10-15 orang diperiksa. Butuh penyelidikan lebih lanjut (untuk tentukan tersangka),” ucapnya.
“Atas instruksi bapak presiden kita lakukan tindakan-tindakan yang memang perlu untuk melakukan yang mendukung arahan pimpinan,” pungkas Hady.
Untuk diketahui, larangan thrifting pakaian impor sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Selain itu, telah diatur juga dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pada Pasal 2 Ayat (3) tertulis bahwa barang gangy dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.