JawaPos.com – Polda Metro Jaya mengimbau ormas agar tidak melakukan sweeping terhadap tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 2023. Pasalnya, kegiatan sweeping hanya boleh dilakukan oleh aparat.
Hal itu juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Perintah pimpinan Kapolda, tidak ada satupun dari ormas yang melakukan sweeping yang tidak memiliki kewenangan,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Minggu (26/3).
Hengki menuturkan, penertiban tempat hiburan selama Ramadhan 1444 Hijriah hanya diberi izin buka hingga jam 12 malam. Berdasarkan surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
“Jam 12 kurang mereka sudah close dan menagih pembayaran,” ujarnya.
Karena itu, ia kembali mengingatkan ormas agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Sebab semua urusan tempat hiburan malam yang ada di Jakarta termasuk penertiban jam operasional merupkan kewenangan kepolisian dan instansi terkait.
“Semua tempat hiburan harus kita antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka,” ujarnya.