jateng.jpnn.com, BANYUMAS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menemukan indikasi seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial K (52), melanggar netralitas pemilu. Post navigation Dua Pencuri Pakaian dari Mobil Boks di Asahan Ditangkap Polisi, Lihat Nih Tampangnya Berita Terbaru Anggota TNI dan Polri Korban Penembakan OTK di Puncak Jaya