JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK menyebut, Mahfud memberikan informasi tak lengkap terkait transaksi tersebut.
“Sebagai seorang Menko Polhukam, Prof Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan atau support terhadap ditetapkannya RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Minggu (26/3).
Nawawi pun menilai, Mahfud dapat mendorong penyempurnaan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lewat pencantuman ketentuan illicit enrichment atau memperkaya diri sendiri sebagai delik korupsi. Bahkan, Mahfud dapat melakukan langkah-langkah lainnya untuk mempertajam upaya pemberantasan korupsi alih-alih memberikan info yang tidak lengkap.
“Ketimbang hanya seperti juru bicara menyampaikan adanya informasi setengah-setengah yang diperolehnya,” tegas Nawawi.
Kekinian, Mahfud MD memastikan akan menghadiri rakat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI, yang bakal pada Rabu (29/3) mendatang. Raker itu untuk membahas terkait transaksi janggal Rp 349 triliun yang diduga terjadi di Kementerian Keuangan.
“Mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang saya Menko Polhukam/Ketua KNK-pp-TPPU. Saya sudah siap hadir,” ucap Mahfud dalam unggahan pada akun media sosial Twitter, Minggu (26/3).
Mahfud lantas menantang sejumlah Anggota Komisi III DPR RI di antaranya Benny K Harman, Arteria Dahlan dan Arsul Sani untuk hadir dalam agenda raker tersebut.
“Saya tantang sdr. Benny K. Harman juga hadir dan tidak beralasan ada tugas lain. Begitu juga sdr Arteria dan sdr Arsul Sani. Jangan cari alasan absen,” pungkas Mahfud.