JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengantisipasi adanya praktik jual beli tiket mudik gratis. Salah satu upayanya, yakni dengan membatasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pendaftaran mudik gratis.
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suharto mengatakan pembatasan tersebut ditetapkan bahwa setiap 1 NIK hanya boleh mendaftarkan maksimal 4 orang.
“Di sinilah yang perlu diantisipasi jual beli mudik gratis, kita sudah pakai NIK dan batasi. Setiap orang hanya boleh daftarkan maksimal 4 orang,” ujar Suharto kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, upaya ini juga dilakukan pasalnya Kemenhub melihat ada potensi jual beli tiket mudik gratis yang disediakan pemerintah. Meski, kemungkinanannya cukup kecil. “Ya kemungkinan ada tapi kecil. (jual beli tiket dari) Tetangga ke saudara, misalnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suharto mengimbau kepada peserta mudik gratis untuk segera melaksanakan verifikasi. Hal ini demi mencocokkan data peserta yang sudah terdaftar di awal.
“Kami imbau kepada masyarakat laksanakan verifikasi. Pendaftaran oke, tapi verifikasi sampai H-7. Benar nggak ini sama yang daftar, dengan yang terdaftar di awal,” jelasnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2023, Kemenhub memiliki tiga program mudik gratis. Meliputi program mudik gratis sepeda motor jalur laut atau Mutis dengan kuota penumpang 10 ribu orang dan 5 ribu unit motor.
Kedua, program mudik gratis motor dengan moda kereta api atau Motis dengan kuota 10.440 unit motor dan 46.720 penumpang. Ketiga, mudik gratis bus dengan kuota penumpang sebanyak 24.027 orang dan 900 unit motor. Dari ketiga program mudik tersebut, Kemenhub tercatat menggelontorkan dana Rp 20 miliar.